PPID Bakorwil III Malang dibentuk berdasarkan Peraturan Keputusan Gubernur atau Peraturan Walikota sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ditunjuk sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam pelayanan informasi publik di lingkungan Bakorwil III Malang. Dalam melaksanakan tugasnya, PPID didukung oleh PPID Pelaksana di setiap unit kerja/Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Waktu pelayanan informasi dilakukan pada hari Senin s.d. Jumat, pukul 08:00 - 16.00 WIB.